"HAM DI KOTA BERTAKWA"

HAM DI KOTA BERTAKWA-KENDARI 12 MEI 2024 Kota kendari adalah daerah sentral perekonomian di sulawesi tenggara sekaligus ibu kota provinsi sulawesi tenggara, kota kendari  juga adalah daerah yang  di tempati oleh beberapa etnis yakni tolaki,muna,buton bugis dan mornene.
Peristiwa hak asasi manusia di kota kendari dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang bertolak belakang dengan predikat yang di dapat oleh kota kendari yang masuk dalam 10 kota peduli ham di indonesia,
Maka muncullah berbagai macam pertanyaan, salah satunya apa yang menjadi unsur dan tolak ukur penilaian sehingga mendapatkan predikat tersebut, beberapa tolak ukur prinsip dan nilai dalam hak asasi manusia antara lain : ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Hak Sipil, dan Politik,serta lain"nya.
Jika mengacu pada beberaa prinsip dan nilai" Tersebut kota kendari belum sepantasnya mendapatkan predikat tersebut mengingat dari beberapa prinsip tersebut sangat berkenaan dengan bebeberapa rentetan tragedi kemanusiaan yang terjadi di kota kendari,.
Hal apa yang menjadi solusi dalam menangani berbagai macam polemik kemanusia tersebut,.
Kebijakan pemerintah daerah(Perda) 
Dalam pembentukan perda yang berkaitan dengan hak asasi manusia sudah beberapa kali ada di kota kendari tetapi dalam perda tersebut belum ada satupun perda yang spesifik terhadap penanganan tragedi HAM serta prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Dari hasil renungan saya terkait pembentukan perda yang berkenaan dengan penanganan pelanggaran HAM di kota kendari, tidak ada alasan rasionalitas yang di lontarkan oleh pemangku kebijakan yang dapat menghambat daripada pembentukan hal tersebut, sedangkan sependek pengetahuan saya Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
Hal tersebut telah di perjuangkan oleh beberapa aktifis mahasiswa dan masyarakat yang melek akan maraknya tindakan-tindakan Pelanggaran HAM yang masih sangat kurang penanganan dari pihak yang berwajib,.
Olehnya itu satu harapan dari saya terkait penanganan pelanggaran HAM di sulawesi tenggara terkhusus di kota kendari harus dan wajib di bentuk secepatnya mengingat hal demikian adalah salah satu cara dalam memperketat dan membuat lebih spesifik peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yang di sesuaikan dengan situasi suatu daerah,.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONGRES GmnI DAN KEPENTINGAN YANG TERSTRUKTUR

TIGA DINAS DAN KEPOLISIAN TIDAK MAMPU MENANGANI KELOMPOK PREMAN YANG MELAKUKAN BONGKAR MUAT ILEGAL DI SALAH SATU PELABUHAN DI WAKATOBI

25 ANGGOTA DPRD WAKATOBI TIDAK BERKANTOR, MASYARAKAT DI PERHADAPKAN DENGAN GEDUNG KOSONG