TIGA DINAS DAN KEPOLISIAN TIDAK MAMPU MENANGANI KELOMPOK PREMAN YANG MELAKUKAN BONGKAR MUAT ILEGAL DI SALAH SATU PELABUHAN DI WAKATOBI
Wangi-wangi 12 maret 2024_polemik penangan Kasus bongkar muat ilegal di dermaga wanci, jubir Koperasi TKBM pangulubelo RISAL SH menyayangkan sikap daripada Dinas terkait yang salah satunya adalah kadis perhubungan di mana dalam proses hearing pada tanggal 28 februari 2025 yang lalu ada pernyataan dari kadis perhubungan bahwa ia tidak mampu menertibkan hal tersebut, sehingga ia menduga bahwa hanya ada dua kemungkinan yaitu adanya jatah yang masuk di kantong atau ancaman premanisme.
di mana jika merujuk kepada Isi surat keputusan bersama (SKB) mengatakan bahwa yang brtanggung jawab dalam proses bongkar muat di suatu prlabuhan adalah Perhubungan,koperasi dan Sahbandar.
dalam hasil hearing beberapa hari yang lalu juga jubir TKBM PANGULUBELO memberikan solusi kepada kadis perhubungan bahwa segera mungkin melakukan patroli di lingkungan buruh atau para tenaga bongkar muat agar tidak terjadi lagi adanya kelompok-kelompok bongkar muat yang ilegal
pihak TKBM PANGULUBELO juga mengharapkan kebijakan dari pemda terkait hal demikian agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan seperti salah satunya adanya saling serang kelompok buruh yang mencoba merebut masing-masing hak nya yang telah di serobot oleh kelompok ilegal yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok TKBM,
"Kami sangat mengharapkan kebijakan dari pemerintah terkait problem tersebut di mana kami merasa bahwa hak kami telah di serobot oleh sekelompok preman yang melakukan bongkar muat di dermaga wanci" ujar jubir TKBM PANGULUBELO.
ia juga menekankan bahwa dasar daripada TKBM PANGULUBELO yaitu adanya pernyataan dari pihak sahbandar dan kepala dinas koperasi pada saat pihak tkbm pangulubelo melakukan koordinasi di mana kadis koperasi dan umkm mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada kelompok yang mengatasnamakan diri TKBM yang melakukan bongkar muat di dermaga wanci tersebut, di mana dalam penegakkan perintah surat keputusan bersama atau SKB
Komentar
Posting Komentar