DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN SEWENANG-WENANG, HRD PT TID MENDAPAT BANYAK KECAMAN TENAGA KERJA

KENDARI-24 AGUSTUS 2024 perusahaan merekrut Tenaga kerja tidak sesuai dengan SOP masyarakat melakukan komplain terhadap perusahaan karena dalam perekrutan tenaga kerja dalam suatu perusahaan itu sudah ada kesepakatan dengan masyarakat 70% harus tenaga kerja dari tenaga kerja lokal dan selebihnya 30% itu adalah tenaga kerja luar lain dari kebijakan perusahaan.
Sebagaimana dalam wawancara dengan salah satu tenaga kerja yang ada dalam perusahaan itu ia mengatakan bahwa dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut yang berprofesi sebagai HRD tidak mengedepankan masyarakat lokal.
"Dalam perekrutan tenaga kerja selaku HRD ini kami duga sewenang-wenang dalam merekrut tenaga kerja hingga kami duga tidak sesuai dengan SOP perusahaan" Tutur karyawan yang berinisial S 
Berangkat daripada perbuatan sewenang-wenang tersebut di anggap HRD tersebut tidak melakukan perintah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang sekarang menjadi UU no 6 tahun 2022 tentang ketenaga kerjaan.
Selain itu dalam wawancaranya tenaga kerja yang berinisial S ini menekankan bahwa dalam perekrutan itu ada dugaan main CALO dari HRD tersebut sehingga tidak memprioritaskan skill kerja dan ada semacam ketidak adilan bagi pelamar kerja di perusahaan tersebut.
"Dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan selaku HRD ini selalu mengutamakan orang-orang terdekat beliau dan kami duga ada tindakan-tindakan atau perbuatan yang kami anggap tidak wajar dalam penerimaan atau perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut" Tekan pekerja yang berinisial S.
Perbuatan yang sangat merugikan tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan SOP perusahaan di mana dalam kewajiban suatu perusahaan mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal di daerah tersebut,dan dalam perjanjian perusahaan dengan pemerintah setempat di mana salah satu dari isi perjanjian tersebut adalah perusahaan harus memprioritaskan kurang lebih 70% masyarakat lokal dan selebihnya adalah dari luar.
Tetapi berbeda dengan kenyataan yang ada di lokasi sebagaimana di katakan oleh seorang pekerja bahwa
"Dari posisi tertinggi hingga tatanan bawah di dominasi oleh tenaga kerja dari luar dan semacam ada intimidasi dari pimpinan atau HRD yang selalu membuang bahasa bahwa kalau tidak nyaman yah keluar dari perusahaan"
Dengan adanya kejadian itu masyarakat lokal bersama mahasiswa melakukan komplain terhadap kebijakan yang di buat oleh HRD perusahaan tersebut" Tutur pekerja yang berinisial S.
Dalam perjalanan komplain tersebut mendapatkan bahasa yang tidak berkenaan di hati pekerja di mana HRD melontarkan bahasa bahwa kalau tidak nyaman yah keluar karna tidak ada undang-undang di perusahaan tersebut. berangkat dari bahasa-bahasa yang tidak berkenaan di hati para pekerja sehingga menimbulkan berbagai macam komplain di lingkungan perusahaan akibat ulah HRD tersebut misalnya terkait gaji para tenaga kerja,jam kerja yang di anggap tidak sesuai dengan aturan hingga penempatan para pekerja yang di anggap selaku HRD yang berbuat sewenang-wenang atas jabatan yang ia emban di perusahaan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONGRES GmnI DAN KEPENTINGAN YANG TERSTRUKTUR

TIGA DINAS DAN KEPOLISIAN TIDAK MAMPU MENANGANI KELOMPOK PREMAN YANG MELAKUKAN BONGKAR MUAT ILEGAL DI SALAH SATU PELABUHAN DI WAKATOBI

25 ANGGOTA DPRD WAKATOBI TIDAK BERKANTOR, MASYARAKAT DI PERHADAPKAN DENGAN GEDUNG KOSONG