BAWASLU LALAI DALAM PENERTIBAN PELANGGARAN CURI START KAMPANYE,MENUAI BERBAGAI KOMENTAR DARI PEMUDA
KENDARI-11 AGUSTUS 2023, menanggapi terkait penetapan jadwal pemilu pemuda sultra menganggap Bawaslu kurang taat terhadap aturan penyelenggaraan pemilu, dalam wawancaranya ia yang akrab di sapa bung Risal mengatakan bahwa
"Seharusnya bawaslu menertibkan spanduk-spanduk yang tersebar di sulawesi tenggara yang di anggap beberapa figur telah menyebar spanduk yang di anggap sebagai metode kampanye dan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017"
Ia juga mengaskan bahwa dalam jadwal pemilu tersebut jelas sekarang belum jadwal kampanye,
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa jadwal kampanye itu dari Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024" Tuturnya.
Ia berharap kepada Bawaslu agar berintegritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu bersih.
"Kami juga berharap kepada Bawaslu agar berintegritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang jujur demi melahirkan sosok pemimpin pro terhadap rakyat"
Sedangkan di lain sisi Pemuda yang akrab di sapa bung Asran berkomentar bahwa
"Kami pemuda berharap kepada bawaslu agar segera menertibkan berbagai pelanggaran pemilu yang telah di atur dalam peraturan penyelanggaraan pemilu beserta turunannya"
Komentar
Posting Komentar