ALIBI KEGENTINGAN,PERATURAN DIMONOPI,RAKYAT DI HIANATI,DUGAAN JUAL BELI PASAL ANTARA PEMERINTAH DAN INVESTOR
Kendari/06 Agustus 2023-Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menjadi Undang-undang Cipta kerja Nomor 6 tahun 2023.
Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD. Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa anjlok,
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, pada 21 Maret 2023.
Dalam beberapa subtansi pasal pada UU No 6 Tahun 2023 menimbulkan banyak tafsuran dari berbagai elemen masyarakat Misalnya ,;
Pasal 64
Dalam pasal 64, yang ditolak oleh mahasiswa adalah ketentuan mengenai tenaga alih daya atau biasa dikenal dengan outsourcing. Hal ini mengkhawatirkan untuk kalangan kelas pekerja yang akan menjadi buruh kontrak selamanya. Pasalnya, definisi tenaga alih daya batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Pasal 79
Pasal 79 UU Perppu Cipta Kerja yang menyebutkan cuti dan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha hanya cuti tahunan, istirahat antar-jam kerja, dan libur mingguan. Sementara itu, istirahat panjang menjadi pilihan perusahaan alias tidak lagi wajib.
Pasal 88
Dalam pasal ini, mengatur tentang penghitungan Upah Minimum. Aturan ini berbeda sekali dengan formula penghitungan Upah Minimum sebelumnya. Di mana, ada klausul baru, yakni “indeks tertentu”. Dengan munculnya indeks tertentu tersebut semakin membuat upah pekerja semakin murah.
Pasal 125
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah, (2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah, (3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, (4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Pasal 126 (1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; f. reforma agraria.
Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
Pasal 127
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non-profit.
Pasal 128
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Pendapatan sendiri; c. Penyertaan modal negara; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 129 (1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. (2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; d. menentukan tarif pelayanan. (5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
UU Cipta Kerja telah banyak merugikan pekerja dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
perubahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja telah mendegradasi perlindungan yang seharusnya diberikan negara kepada pekerja yang sebelumnya telah diatur lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menyikap Hal tersebut Bung Risal Selaku kabid agitasi dan Propaganda DPC GMNI Kendari turut Berkomentar terkait UU yang di setujui Oleh DPR pada 21 Maret 2023 tersebut,
"Kebijakam tersebut bukti gagalnya Presiden RI dalam mengambil sebuah kebijakan dalam hal kesejahtraan masyarakat Indonesia" Tuturnya,
Beliau juga menegaskan bahwa ada beberapa sisi negatif dalam dalam pembuatan perppu ciptaker No.2 tahun 2022 ini yang selanjutnya menjadi Uu no 6 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan, beberapa contoh tersebut antara lain misalnya'
1. Penerbitan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 ini bertentangan dengan UUD 1945. Tertulis dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat (1), yaitu “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Sementara, penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 ini bukanlah hal yang genting dan bersifat memaksa. Meskipun sesuatu hal yang genting dan memaksa itu penilaian subjektif presiden, akan tetapi, hal ini harus diimbangi dengan argumentasi yang legal dan rasional.
2. Ketidakpastian bagi para buruh kontrak. Dalam Perppu Cipta Kerja ini tidak terdapat ketentuan durasi masa kontrak. Selain itu juga, menurut Saut Pangaribuan selaku Tim Kuasa Hukum dan salah satu Pemohon uji formil dan materiil Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023, menyatakan bahwa norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdapat ketidakjelasan rumusan sehingga justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para buruh.
3. Terdapat pasal yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang mana pekerjaan Alih daya hanya diperbolehkan dalam bidang jasa pembersihan, keamanan, katering, jasa minyak dan gas pertambangan, serta transportasi. Sementara dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21, tak ada ketentuan ihwal bidang kerja alih daya yang diperbolehkan, sehingga membuat semua jenis pekerjaan rawan dialihdayakan.
4. Pasal yang bertentangan satu sama lain. Contohnya pada Perppu Cipta Kerja pasal 184 B tertulis bahwa “Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini” akan tetapi, pada pasal berikutnya, yaitu pasal 185 berbunyi “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,.
Ia juga menegaskan bahwa tanggal 10 agustus ini akan melaksanan aksi besar-besaran bersama masyarakat dan berbagai aliansi buruh untuk memperjuangan hak-hak buruh yang di degradasi dalam kebijakan tersebut,
"Kami akan melakukan konsolidasi bersama aliansi buruh seSultra untuk mendesak pemerintah membatalkan Kebijakan tersebut yang kami anggap mendegradasi hak-hak buruh dan justru menguatkan kekuasaan para investor di negara kita ini" Bung Risal.
Komentar
Posting Komentar