DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN SEWENANG-WENANG, HRD PT TID MENDAPAT BANYAK KECAMAN TENAGA KERJA
KENDARI-24 AGUSTUS 2024 perusahaan merekrut Tenaga kerja tidak sesuai dengan SOP masyarakat melakukan komplain terhadap perusahaan karena dalam perekrutan tenaga kerja dalam suatu perusahaan itu sudah ada kesepakatan dengan masyarakat 70% harus tenaga kerja dari tenaga kerja lokal dan selebihnya 30% itu adalah tenaga kerja luar lain dari kebijakan perusahaan. Sebagaimana dalam wawancara dengan salah satu tenaga kerja yang ada dalam perusahaan itu ia mengatakan bahwa dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut yang berprofesi sebagai HRD tidak mengedepankan masyarakat lokal. "Dalam perekrutan tenaga kerja selaku HRD ini kami duga sewenang-wenang dalam merekrut tenaga kerja hingga kami duga tidak sesuai dengan SOP perusahaan" Tutur karyawan yang berinisial S Berangkat daripada perbuatan sewenang-wenang tersebut di anggap HRD tersebut tidak melakukan perintah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang sekarang menjadi UU no 6 tahun 2022...