Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2023

DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN SEWENANG-WENANG, HRD PT TID MENDAPAT BANYAK KECAMAN TENAGA KERJA

Gambar
KENDARI-24 AGUSTUS 2024 perusahaan merekrut Tenaga kerja tidak sesuai dengan SOP masyarakat melakukan komplain terhadap perusahaan karena dalam perekrutan tenaga kerja dalam suatu perusahaan itu sudah ada kesepakatan dengan masyarakat 70% harus tenaga kerja dari tenaga kerja lokal dan selebihnya 30% itu adalah tenaga kerja luar lain dari kebijakan perusahaan. Sebagaimana dalam wawancara dengan salah satu tenaga kerja yang ada dalam perusahaan itu ia mengatakan bahwa dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut yang berprofesi sebagai HRD tidak mengedepankan masyarakat lokal. "Dalam perekrutan tenaga kerja selaku HRD ini kami duga sewenang-wenang dalam merekrut tenaga kerja hingga kami duga tidak sesuai dengan SOP perusahaan" Tutur karyawan yang berinisial S  Berangkat daripada perbuatan sewenang-wenang tersebut di anggap HRD tersebut tidak melakukan perintah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang sekarang menjadi UU no 6 tahun 2022...

BAWASLU LALAI DALAM PENERTIBAN PELANGGARAN CURI START KAMPANYE,MENUAI BERBAGAI KOMENTAR DARI PEMUDA

Gambar
KENDARI-11 AGUSTUS 2023, menanggapi terkait penetapan jadwal pemilu pemuda sultra menganggap Bawaslu kurang taat terhadap aturan penyelenggaraan pemilu, dalam wawancaranya ia yang akrab di sapa bung Risal  mengatakan bahwa "Seharusnya bawaslu menertibkan spanduk-spanduk yang tersebar di sulawesi tenggara yang di anggap beberapa figur telah menyebar spanduk yang di anggap sebagai metode kampanye dan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017" Ia juga mengaskan bahwa dalam jadwal pemilu tersebut jelas sekarang belum jadwal kampanye, "Seperti yang kita ketahui bersama bahwa jadwal kampanye itu dari Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024" Tuturnya. Ia berharap kepada Bawaslu agar berintegritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu bersih. "Kami juga berharap kepada Bawaslu agar berintegritas dalam menja...

ALIBI KEGENTINGAN,PERATURAN DIMONOPI,RAKYAT DI HIANATI,DUGAAN JUAL BELI PASAL ANTARA PEMERINTAH DAN INVESTOR

Gambar
Kendari/06 Agustus 2023- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menjadi Undang-undang Cipta kerja Nomor 6 tahun 2023. Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD. Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk  masyarakat bisa anjlok, Seperti diketahui, DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, pada 21 Maret 2023. Dalam beberapa subtansi pasal pada UU No 6 Tahun 2023 menimbulkan banyak tafsuran dari berbagai elemen masyarakat Misalnya ,; Pasal 64 Dalam pasal 64, yang ditolak oleh mahasiswa adalah ketentuan mengenai tenaga alih daya atau biasa dikenal dengan outsourcing. Hal ini mengkhawatirkan untuk kalangan kelas pekerja yang akan menjadi buruh kontrak selamanya. Pasaln...