Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2023

DI ANGGAP TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK,PLTD WANGI-WANGI DI LAPORKAN KE OMBUDSMAN RI

Gambar
KENDARI 18 DESEMBER 2023-  Di anggap tidak sesuai dengan standar pelayanan publik,pltd wangi-wangi di laporkan ke ombudsman. Pemadaman listrik secara bergilir di kepulauan wangi-wangi menjadi alasan kelompok mahasiswa dari wakatobi untuk melaporkan masalah tersebut ke ombudsman RI,menurut beberapa sumber pemadaman listrik secara bergilir di wangi-wangi di sebabkan oleh beberapa faktor urgensi,tetapi itu di bantah oleh koordinator aksi Bung Risal pada pernyataannya saat di wawancarai tepat di depan kantor ombudsman RI, ia mengatakan bahwa " Pemadaman tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan himbauan yang ada dan menimbulkan keresahan masyarakat atas kejadian tersebut," Menurutnya pemadaman tersebut tidak sesuai dengan surat edaran/himbauan yang tersebar,di mana pada himbauan tersebut rata-rata pemadaman listrik itu hanya dalam kurun waktu tiga jam,tetapi ia mendapat banyak keluhan dari masyarakat bahwa pemadaman listrik yang terjadi di wangi-wangi kadang tembus hing...

TIDAK SERIUS MENANGANI DUGAAN KASUS PEMALSUAN DOKUMEN KEPALA DESA, POLRES MUNA DI DEMO MASYARAKAT DAN MAHASISWA

Gambar
MUNA 15 DESEMBER 2023_  Pemuda mahasiswa pemerhati kebijakan publik menggelar aksi yang dimana dalam poin tuntutanya meminta perkembangan laporan salah satu masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang dilakukan oleh oknum kepala desa POAROHA kec. Marobo (15-12-2023) Dalam poin tuntutanya pemuda mahasiswa pemerhati kebijakan publik meminta kepada polres muna terkait transparansi pengusutan laporan tersebut. Kordinator lapangan atas nama asran marobo menyampaikan bahwa laporan masyarakat itu di layangkan pada tanggal 10 Januari 2023 tetapi sampai saat ini pelapor Belum mendapat perkembangan terkait laporan tersebut. Asran marobo juga negeskan kepada polres muna agar serius menangani kasus tersebut karena masyarakat menginginkan transparansi agar penegakan atas tindakan yang menyalahi aturan yang di lakukan oleh oknum kepala desa itu di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kitap hukum pidana pasal 263. Asran  juga menilai dengan ...